Penyertaan modal pemerintah Kota Surakarta kepada Bank Jateng adalah hal yang lazim dilakukan karena merupakan kontribusi atau peran serta Pemerintah Daerah dalam memajukan badan usaha milik daerah, yang pada akhirnya nanti keuntungan dalam bentuk investasi ini dikembalikan lagi kepada daerah. Manfaat yang diperoleh Pemerintah dan masyarakat Kota Surakarta ketika melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Jateng, diantaranya adalah dividen yang nantinya akan masuk sebagai pendapatan daerah.
Hal itu disampaikan Siti Aisyah Tri Rahayu selaku tenaga ahli Pansus rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada PT Bank Jateng pada rapat kerja Pansus DPRD Kota Surakarta, dengan agenda public hearing, di ruang graha paripurna, Jumat (3/3/2023).